Asosiasi Ahli Forensik Indonesia (AAFI) Cabang Pasaman Barat meluncurkan program pelatihan inovatif yang berfokus pada Forensik Patologi untuk petugas dan tenaga medis di daerah perbatasan. Mengingat lokasi Pasaman Barat yang berbatasan langsung dengan provinsi lain dan rawan terhadap kasus lintas batas serta kematian tak wajar yang sulit diakses, penguasaan ilmu forensik patologi sangat krusial. Program ini bertujuan membekali personel lokal dengan keahlian mendasar untuk mengidentifikasi penyebab, mekanisme, dan cara kematian secara ilmiah, yang sangat diperlukan untuk proses hukum.
Pelatihan ini menyoroti prosedur yang harus dilakukan ketika otopsi forensik lengkap tidak memungkinkan. Materi yang disampaikan AAFI Pasaman Barat berfokus pada Autopsi Terbatas (Limited Autopsy) atau pemeriksaan luar jenazah yang teliti, yang harus dilakukan di tempat-tempat dengan fasilitas medis minim. Peserta, termasuk dokter dan perawat di puskesmas perbatasan, dilatih cara mendokumentasikan setiap luka, memar, atau tanda kekerasan secara rinci dan objektif. Penekanan diberikan pada bagaimana membedakan luka antemortem (sebelum kematian) dari luka *postmortem* (setelah kematian), sebuah pembedaan yang sangat penting untuk membuktikan unsur pidana.
Salah satu aspek inovatif dari program ini adalah pengenalan teknologi komunikasi dan dokumentasi digital. Petugas dilatih untuk menggunakan kamera berstandar forensik dan membuat catatan medis yang terstruktur, yang kemudian dapat dikirim secara teleforensik (jarak jauh) kepada ahli patologi forensik di pusat kota untuk konsultasi. Hal ini memastikan bahwa meskipun dilakukan di daerah terpencil, temuan awal di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kematian tetap mendapatkan validasi dan interpretasi ahli, meminimalkan kesalahan yang bisa terjadi dalam penyidikan kasus kematian tak wajar.
Melalui pelatihan Forensik Patologi di daerah perbatasan ini, AAFI Pasaman Barat berkomitmen untuk menjamin bahwa keadilan berbasis bukti ilmiah dapat menjangkau seluruh wilayah. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kompetensi profesional tenaga medis dan aparat penegak hukum di perbatasan, tetapi juga memperkuat kemampuan kabupaten dalam menangani kasus kriminal dan kematian misterius secara mandiri, dengan standar ilmu forensik yang tinggi dan terintegrasi.