Asosiasi Ahli Forensik Indonesia (AAFI) Cabang Pasaman Barat menjalin kolaborasi unik dengan pihak manajemen perkebunan lokal untuk mengatasi dan mengungkap kasus-kasus sengketa tanah dan penggarapan liar yang marak terjadi di kawasan perkebunan. Kolaborasi ini menandai dimulainya penggunaan Forensik Pertanahan dan Lingkungan secara sistematis untuk menyelesaikan konflik agraria, sebuah masalah yang selama ini sering berlarut-larut karena kurangnya bukti ilmiah yang objektif. Tujuannya adalah menyediakan data forensik yang akurat dan tak terbantahkan mengenai batas wilayah, jenis tanaman, dan riwayat penggunaan lahan.

Program kerja sama ini berfokus pada pelatihan dan pendampingan dalam pengumpulan bukti geospasial dan vegetasi. Anggota AAFI Pasaman Barat melatih staf perkebunan dan penyidik terkait untuk menggunakan teknologi seperti Sistem Informasi Geografis (GIS) dan drone untuk membuat peta batas yang sangat presisi. Selain itu, dikembangkan pula metode Forensik Tanaman (Plant Forensics), yaitu analisis DNA tumbuhan yang dapat membedakan jenis tanaman yang sah ditanam oleh perkebunan dengan tanaman yang ditanam oleh penggarap liar. Bukti biologis ini sangat kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran hak guna usaha (HGU).

AAFI Pasaman Barat menekankan pentingnya analisis forensik dokumen untuk mengungkap sengketa tanah. Ini termasuk pemeriksaan keaslian sertifikat atau surat-surat hak milik tanah, yang sering dipalsukan dalam kasus sengketa. Melalui kolaborasi ini, setiap bukti yang dikumpulkan, baik berupa koordinat digital, hasil uji DNA tanaman, maupun keaslian dokumen, dijamin telah melalui prosedur forensik standar dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Bukti ilmiah ini diharapkan dapat menjadi penengah objektif yang mampu memutus mata rantai sengketa berkepanjangan di pengadilan.

Melalui inisiatif penggunaan forensik dalam sengketa tanah, AAFI Pasaman Barat tidak hanya membantu perusahaan perkebunan menegakkan haknya, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya iklim investasi yang aman dan penegakan hukum agraria yang adil. Kolaborasi ini membuktikan bahwa ilmu forensik memiliki aplikasi yang luas, melampaui kejahatan konvensional, dan mampu menjadi solusi ilmiah untuk masalah-masalah kompleks regional. Pemanfaatan forensik ini diharapkan mampu membawa Pasaman Barat menuju penyelesaian sengketa tanah yang lebih cepat, transparan, dan berbasis bukti.